Pengertian
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Istilah-Istilah
Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
- Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
SHU
= JUA + JMA, dimana
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
D.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
- SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena
pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata
sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
- SHU anngota dibayar secara tunai
SHU
anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai
badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
- SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU
yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil
transaksi para anggotanya.
- SHU anggota dilakukan transparan
Proses
dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan
sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demakrasi.
E.
Pembagian SHU per anggota
Pembagian
sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan
penerimaan total.
Perhitungan pembagian
SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut
terpenuhi:
- SHU total koperasi pada satu tahun buku
- Persentase SHU anggota
- Total transaksi usaha
- Total simpanan semua anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Bagian SHU untuk simpanan anggota
- Bagian SHU untuk transaksi usaha
- Total seluruh transaksi usaha
Pembagian
SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran
anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai
pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai
investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai
pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi
bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan
transparansi.
Sumber
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-5-sisa-hasil-usaha-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar