Minggu, 10 November 2019

(tugas 3) Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen


Bentuk Organisasi
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.


Hirarki Tanggung Jawab 


1. Pengurus


Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
. 

2. Pengawas


Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki  per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.



POLA MANAJEMEN
A. Manajemen koperasi
Atinya sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
B. Rapat anggota
Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi
Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  • Menetapkan anggaran dasar koperasi
  • Menetapkan kebijakan umum koperasi
  • Menetapkan anggaran dasar koperasi
  • Menetapkan kebijakan umum koperasi
  • Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
  • Memberhentikan pengurus
  • Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
C. Pengurus
Pengurus koperasi biasanya di pilih dari kalangan anggota yang pemilihannya pada saat melaksnakan rapat anggota, namun hal tersebut belum tentu berhasil karena tidak semua anggota memiliki kesanggupan untuk mengurus koperasi. Dalam hal ini di buatlah pengecualian kepada yang belum menjadi anggota koperasi tetapi memiliki kemampuan sesuai dengan syarat-syarat yang di tentukan oleh anggota dapat di pilih menjadi pengurus koperasi
D. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas :
  • Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  • Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  • Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

E. Manajer
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
  • Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
  • Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
  • Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus
  • Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
  • Pendapatan Sistem Koperasi, Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
·          
·          
·         Sumber
·         https://munjiyatsyaiful.wordpress.com/2016/10/15/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar