Sabtu, 12 Oktober 2019

(tulisan 1) Etiket


Etiket
Etiket adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan. Etiket berasal dari kata bahasa Prancis "etiquette".
Perbedaan Etika dan Etiket
  • Dilihat dari segi asala kata Etika “ethos”  etiket “etiquette
  • Etika berlaku ada maupun tidak ada saksi etiket berlaku sebab adanya saksi mata
  • Etika bersifat absolut  etiket relatif
  • Cara pandang etika ke batiniah etiket lebih ke lahiriah
  • Secara makna etika norma tentang perbuatan  etiket aturan yang dijalankan
Manfaat etiket
·         Menjadi orang yang disenangi,disegani dan dihormati orang lain
·         Memudahkan terjalinnya hubungan baik dengan orang lain
·         Memberikan keyakinan diri dalam berhadapan dengan berbagai lapisan masyarakat
·         Meningkatkan citra diri
·         Memungkinkan anda untuk menjadi peraya diri dalam berbagai situasi dengan berbagai orang
·         Dapat memelihara suasana yang baik
Dasar-dasar etiket
·         Bersikap ramah dan sopan pada siapa saja
·         Memberikan perhatian kepada orang lain
·         Berusaha selalu menjaga perasaan orang
·         Bersikap ingin membantu
·         Meiliki rasa toleransi yang tinggi
·         Dapat menguasai diri,mengendalikan emosi dalam situasi apapun
Sumber :
modul etiket  pelatihan volunteer asian games 2018

(TUGAS 2) Pengertian dan Prinsip Koperasi


(TUGAS 2) Pengertian dan Prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Ada juga yang mengatakan pengertian koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal ini, koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
Koperasi dapat didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi.
Secara etimologi istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya kerjasama. Jadi, setiap anggota memiliki tugas dan tanggungjawab dalam operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti koperasi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:

1. Arifinal Chaniago

Menurut Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

2. Hatta

Bapak Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa pengertian Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

3. Munkner

Menurut Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

4. P. J. V. Dooren

Menurut P. J. V. Dooren, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

5. UU No. 25 / 1992

Menurut UU No. 25 / 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Prinsip Dasar Koperasi

Dalam kegiatan operasionalnya, seluruh koperasi di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip berikut ini:
  • Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
  • Proses pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) harus mengedapankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
Sumber:
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-koperasi.html

(Tugas1) Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi


(Tugas1) Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi

Menurut Munkner dari University of Marburg, Jerman, bahwa ada dua jenis konsep koperasi yang ada di dunia ini yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Namun, dalam perkembangannya ada satu jenis konsep koperasi yang dianut oleh negara berkembang misalnya seperti di Indonesia. Konsep tersebut dinamakan konsep koperasi negara berkembang. Sehingga secara umum ada tiga jenis konsep koperasi yang dikenal hingga sekarang ini.
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur – unsur positif konsep koperasi barat:
a). Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b). Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
c). Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d). keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya:
a). Promosi kegiatan ekonomi anggota.
b). Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya:
a). Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b). Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
c). Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
a). Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
b). Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

Aliran Koperasi

1. Aliran Yardstick
    Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme (AS, Perancis, Denmark, Belanda, Jerman).

2. Aliran Sosialis
    Aliran koperasi dimana pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi, Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran
    Atau dengan nama lain commonwealth, yaitu Pada aliran ini koperasi sebagai alat yang efektif dan efesien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Oleh karenanya koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam perekonomian masyarakat. Satu hal yang menjadi cirinya adalah hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Jadi, bisa dikatakan dalam aliran ini, pemerintah masih ikut andil dalam menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang ada.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
 Sumber: