(Tugas1)
Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
Konsep Koperasi
Menurut Munkner dari University of
Marburg, Jerman, bahwa ada dua jenis konsep koperasi yang ada di dunia ini
yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Namun, dalam perkembangannya
ada satu jenis konsep koperasi yang dianut oleh negara berkembang misalnya
seperti di Indonesia. Konsep tersebut dinamakan konsep koperasi negara
berkembang. Sehingga secara umum ada tiga jenis konsep koperasi yang dikenal
hingga sekarang ini.
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur – unsur positif konsep koperasi barat:
a). Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama
anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b). Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
c). Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati.
d). keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan
koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya:
a). Promosi kegiatan ekonomi anggota.
b). Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan,
pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak
sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan
vertical.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya:
a). Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan.
b). Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik
dan metode produksi
c). Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga
yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem
dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
a). Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
b). Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
Aliran
Koperasi
1. Aliran Yardstick
Aliran ini
pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh
aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme (AS, Perancis, Denmark,
Belanda, Jerman).
2. Aliran Sosialis
Aliran
koperasi dimana pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi, Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Atau
dengan nama lain commonwealth, yaitu Pada aliran ini koperasi sebagai alat yang
efektif dan efesien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Oleh karenanya
koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam perekonomian masyarakat. Satu hal yang menjadi
cirinya adalah hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Jadi, bisa
dikatakan dalam aliran ini, pemerintah masih ikut andil dalam menciptakan iklim
yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang ada.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin
dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan
di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan
diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sumber: