(TUGAS 2) Pengertian dan Prinsip Koperasi
Pengertian Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan
dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang
ekonomi.
Ada juga yang mengatakan pengertian koperasi
adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya
adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal ini, koperasi dibentuk
dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
Koperasi dapat didirikan secara perorangan atau
badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya
sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di
bidang ekonomi.
Secara etimologi istilah “Koperasi” berasal dari
kata “co-operation” yang artinya kerjasama. Jadi, setiap anggota memiliki
tugas dan tanggungjawab dalam operasional koperasi serta memiliki hak suara
yang sama dalam pengambilan keputusan.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti koperasi, maka kita
dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian
koperasi menurut para ahli:
1. Arifinal Chaniago
Menurut Arifinal Chaniago, pengertian koperasi
adalah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya.
2. Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa
pengertian Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
3. Munkner
Menurut Munkner, pengertian koperasi adalah
organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
4. P. J. V. Dooren
Menurut P. J. V. Dooren, serikat koperasi adalah
sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
5. UU No. 25 / 1992
Menurut UU No. 25 / 1992, pengertian Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip Dasar Koperasi
Dalam kegiatan operasionalnya, seluruh koperasi
di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip berikut ini:
- Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) harus mengedapankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
Sumber:
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar